Cara dan Syarat Mengurus Perizinan Pendirian Home Care

Hai sobat blog, bagaimana nih kabar kamu? Seperti yang kita tahu, perawatan pasien di rumah atau lebih dikenal dengan istilah Home Care saat ini menjadi trend dan ladang bisnis yang menjanjikan.

Dengan adanya home care, para pelanggan (klien) tentu merasa lebih dekat dengan anggota keluarga mereka yang sakit. Home care juga memberikan keuntungan cost yang lebih murah dibandingkan dengan biaya perawatan pasien di rumah sakit.

Sedangkan untuk penyelenggaranya, homecare memberikan keuntungan yaitu pendapatan yang lebih besar seiring dengan permintaan akan pelayanan homecare semakin besar.

Lantas, apa bagaimana sih cara mendirikan usaha home care? Penasaran kan? Yaudah, yuk ikuti penjelasan kami di bawah ini!

PERSYARATAN PENDIRIAN HOME CARE

Ketenagaan Homecare

a. Manajer kasus, dengan kualifikasi:

- Perawat Homecare Minimal Lulusan DIII Keperawatan dan S1 Keperawatan

- Memiliki sertifikat pelatihan home care

- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

- Memiliki SIP, SIK atauSIPP

 

b. Pelaksana pelayanan homecare dengan kualifikasi (Syarat Wajib Bagi Perawat Homecare) :

- Minimal D.III Keperawatan

- Memiliki sertifikat pelatihan home care

- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun

- Memiliki SIP, SIK atau SIPP

 

Kelengkapan Alat dan Sarana serta Prasarana Mendirikan Homecare:

a. Alat kesehatan

- Tas/ kit

- Pemeriksaan fisik

- Set perawatan luka

- Set emergency

- Set pemasangan selang lambung

- Set huknah

- Set memandikan

- Set pengambilan preparat

- Set pemeriksaan lab. Sederhana

- Set infus/ injeksi

- Sterilisator

- Pot/ urinal

- Tiang infuse

- Tempat tidur khusus orang sakit

- Pengisap lendir

- Perlengkapan oxygen

- Kursi roda

- Tongkat / tripot / walker

- Perlak / alat tenun

 

b. Alat habis pakai

- Obat emergency

- Perawatan luka

- Suntik/ pengamian darah

- Untuk infuse

- Pemasagan selang lambung

- Huknah, selang lambung, kateter

- Sarung tangan, masker

 

STANDART ALAT HOME CARE

- Set tempat tidur khusus orang sakit

- Set kursi roda/ tongkat/ kruk/ tripot

- Set oksigen

- Set penghisap lender

- Set bab/ bak

- Set suntik

- Set perawatan luka

- Set pemasangan selang lambung

- Set huknah/ klisma

- Set pemasangan selang catheter

- Set preparat pemeriksaan laboratorium.

- Set formulir untuk asuhan keperawatan

 

Cara dan Syarat Mengurus Perijinan Pendirian Home Care

a. Berbadan hukum (yayasan, badan hukum lainnya)

b. Permohonan ijin ke Dinkes kabupaten/ Kota, dengan melampirkan:

- Rekomendasi PPNI

- Ijin prakik perawat (SP, SIK, SIPP)

- Persyaratan peralatan kesehatan dan sarana komunikasi dan transportasi

- Ijin lokasi bangunan

- Ijin lingkungan

 - Ijin usaha

- Persyaratan tata ruang bangunan untuk homecare

Nah sobat blog, itulah seputar cara dan syarat mengurus perizinan pendirian home care yang perlu kamu ketahui. Semoga bisnis kamu berjalan dengan lancar dan tetap jaga kesehatan ya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.